Banjarmasin — Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR bersama Wakil Wali Kota Hj. Ananda meninjau langsung pembersihan dan normalisasi Sungai Guring di Jalan Prona III Lokasi II RT 24, 25, dan 26, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (26/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Banjarmasin membongkar dua bangunan yang berdiri di atas badan sungai, yakni sebuah posko milik warga bernama Loksadu serta bangunan eks Kantor Koperasi Masyarakat Karya Jasindo 2. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator.
Wali Kota Yamin mengatakan, pembersihan Sungai Guring telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari terakhir, dimulai dari kawasan hulu hingga terhubung ke Sungai Pekapuran.
“Normalisasi sudah berjalan dari hulu sampai ke Sungai Pekapuran. Hari ini kita lanjutkan dengan pembersihan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas sungai,” ujarnya.
Menurut Yamin, langkah ini merupakan bagian dari penegakan aturan terkait garis sepadan sungai. Ia menegaskan sungai memiliki fungsi vital sebagai saluran air utama dan urat nadi kota.
“Membangun di atas sungai memang terasa lebih luas, tapi dampaknya besar. Kami minta masyarakat mematuhi aturan sepadan sungai dan perizinan. Ini akan menjadi perhatian serius seluruh SKPD,” tegasnya.
Selain menggunakan alat berat, pembersihan sungai juga melibatkan partisipasi warga sekitar melalui gotong royong membersihkan sampah dan endapan lumpur. Yamin mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Sungai ini tanggung jawab kita bersama, demi masa depan kota dan generasi berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, H. Muhammad Isa Ansari, menyebut bangunan koperasi yang dibongkar tercatat berbadan hukum sejak 1997, namun sudah tidak aktif sejak 2013.
“Koperasinya sudah lama tidak berjalan. Banyak anggota yang tidak aktif, bahkan sebagian sudah meninggal, sehingga data sulit ditelusuri,” jelasnya.
Pemkot Banjarmasin berharap penataan Sungai Guring dapat mengoptimalkan fungsi aliran sungai, menekan risiko banjir, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.[]



