DPRD Kalsel Minta Kejelasan Data Proyek Stadion Bertaraf Internasional

Diposting pada

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja membahas rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Selasa (3/3/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lt.4 DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Rapat tersebut dihadiri Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel. Di antaranya Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Selain itu, turut diundang General Manager Bandara Syamsuddin Noor, Ketua KONI Kalsel, dan Ketua PSSI Kalsel.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK mengatakan, pembangunan stadion merupakan salah satu program prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD. DPRD, kata dia, akan mendukung program tersebut melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.

“DPRD siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk menyukseskan pembangunan stadion ini,” kata Supian.

Namun dalam rapat tersebut, DPRD menilai sejumlah data yang disampaikan masih belum lengkap. Beberapa hal yang diminta DPRD untuk diperjelas antara lain dokumen AMDAL, status alih fungsi lahan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, serta rencana pengelolaan stadion.

Supian mengatakan DPRD memberi waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk menyiapkan data yang lebih lengkap sebelum rapat lanjutan digelar.

“Kami beri waktu satu bulan untuk rapat kembali. Nanti harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan ini,” ujarnya.

Ia juga meminta dokumen AMDAL dan data terkait alih fungsi lahan seluas sekitar 29 hektare disampaikan secara rinci kepada DPRD.

“AMDAL penting untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari pembangunan stadion ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib menjelaskan studi kelayakan dan dokumen AMDAL telah disusun pada 2025.

Saat ini, kata dia, pemerintah fokus pada proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektare yang masih berproses di Kantor Wilayah Pertanahan.

“Anggaran pembebasan lahan sekitar Rp65 miliar. Ada sekitar 88 sertifikat lahan milik masyarakat yang terdampak,” ujar Yasin.

Ia menambahkan, pembangunan tahap awal difokuskan pada area stadion. Sedangkan proses alih fungsi lahan yang lebih luas akan dilakukan pada tahap berikutnya.

“Kita fokus dulu ke pembangunan stadion di lahan 29,7 hektare. Proses alih fungsi lahan lainnya akan berlanjut pada periode berikutnya,” katanya.[]