Komisi II DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Pajak Daerah di Jabar

Diposting pada

Bandung – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rombongan dipimpin anggota Komisi II DPRD Kalsel, Adrizal, bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Kegiatan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan serta mekanisme pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan rombongan DPRD Kalsel diterima Analis Kebijakan Ahli Muda Bapenda Jawa Barat, Bela Negara. Dalam pertemuan itu, pihak Bapenda Jabar memaparkan berbagai strategi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.

Pembahasan juga mencakup implementasi regulasi pajak daerah, sistem pelayanan kepada wajib pajak, hingga inovasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

Adrizal mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel mencari referensi dalam proses revisi Perda Pajak dan Retribusi yang sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Di Kalsel masih banyak yang perlu dioptimalkan. Ini menjadi awal bagi kami untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu potensi yang perlu mendapat perhatian adalah pajak air permukaan, khususnya di wilayah pertambangan. Menurutnya, selama ini laporan penggunaan air masih mengandalkan inisiatif perusahaan tanpa verifikasi langsung di lapangan.

“Selama ini perusahaan yang melaporkan sendiri. Ke depan perlu ada pengecekan agar data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.

Selain itu, DPRD Kalsel juga berencana menyinkronkan kebijakan pajak daerah dengan peraturan di tingkat kabupaten dan kota agar pengelolaannya lebih optimal.

Menurut Adrizal, pengalaman Jawa Barat dalam mengelola pendapatan daerah dapat menjadi referensi penting bagi Kalimantan Selatan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan transparan.

Melalui studi komparasi ini, Komisi II DPRD Kalsel berharap revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel memperkuat regulasi daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.[]