Anggota DPRD Kalimantan Selatan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyoroti masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalsel. Hal itu terlihat dari seringnya aparat kepolisian mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti hingga puluhan kilogram.
Hal tersebut disampaikan Gusti Iskandar saat sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Banjarmasin, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, tingginya peredaran narkotika di Kalsel cukup memprihatinkan. Padahal jumlah penduduk provinsi ini sekitar 4,2 juta jiwa dan dikenal sebagai daerah yang religius.
Karena itu, DPRD terus melakukan sosialisasi perda untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkotika sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu mengatakan peredaran narkotika tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke daerah pedesaan.
“Peredarannya tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke desa-desa,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel tersebut juga menilai perlu adanya fasilitas rehabilitasi yang terjangkau bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, saat ini banyak keluarga harus melakukan rehabilitasi melalui pihak ketiga dengan biaya cukup mahal, sehingga tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan tersebut.[]
