Oleh :
Ahmad Zaki
Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK)
Di atas fondasi negara yang agung, berdirilah sebuah bangunan suci bernama demokrasi—sebuah sistem yang tegak berkat keseimbangan dan pengawasan. Namun, hari ini, fondasi itu tengah diguncang oleh kaburnya garis demarkasi yang seharusnya menjadi batas mutlak antara pengawas dan yang diawasi.
Ketika seorang pimpinan legislatif—tokoh yang memegang mandat kepercayaan rakyat—justru melangkah keluar dari koridor konstitusional dan memosisikan dirinya sebagai perpanjangan lidah kekuasaan, saat itulah lonceng bahaya berbunyi. M. Misbakhun, selaku Ketua Komisi XI DPR RI, memikul tanggung jawab besar yang menuntut integritas tak tergoyahkan.
Di tangannya, terletak nasib keuangan, perencanaan, dan moneter bangsa. Namun, ketika ia memilih berperan sebagai pembela setia yang menjustifikasi kebijakan ekonomi eksekutif di ruang publik, ia tidak hanya sedang menanggalkan fungsi kritisnya; ia sedang meruntuhkan pagar perlindungan yang seharusnya menjaga rakyat dari kebijakan yang melenceng.
Sumpah Konstitusi dan Amanah yang Tergadai
Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sekadar teks mati; ia adalah pedang keadilan yang harus dihunus oleh setiap anggota parlemen. Tiga pilar fungsi—*Pengawasan, Anggaran, dan Legislasi*—adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Pengawasan yang Tumpul:
Bagaimana mungkin sebuah mekanisme kontrol bekerja jika “sang pengawas” justru sibuk menjadi pendoa bagi kebijakan eksekutif? Saat garis pemisah itu luruh, daya kritis parlemen pun tumpul, membiarkan potensi penyimpangan berlalu tanpa koreksi.
Anggaran yang Berpihak:
Komisi XI adalah penjaga gawang fiskal bangsa. Jika sang nakhoda pembahasan anggaran telah lebih dulu bersimpuh di bawah narasi istana, maka objektivitas dalam menilik postur keuangan negara hanyalah sebuah utopia.
Legislasi yang Terjajah:
Regulasi di bidang keuangan, perbankan, dan perpajakan adalah nafas rakyat. Jika proses perumusannya dibayangi kepentingan penguasa, maka undang-undang yang lahir bukanlah untuk kesejahteraan rakyat, melainkan sekadar stempel bagi ambisi kekuasaan.
Memanggil Kembali Marwah Lembaga Perwakilan
Demokrasi bukanlah panggung untuk menjadi “pemandu sorak” bagi penguasa. Parlemen diciptakan sebagai jangkar penyeimbang, benteng terakhir yang memastikan setiap langkah eksekutif tetap berada di rel hukum dan keadilan.
Ketika seorang pimpinan komisi strategis terlalu jauh masuk ke dalam lingkaran komunikasi publik istana, ia sedang mempertaruhkan integritas seluruh institusi DPR RI. Ini bukan lagi sekadar soal perbedaan pandangan, melainkan sebuah benturan kepentingan yang nyata dan berbahaya. Kepercayaan masyarakat adalah modal sosial tertinggi dalam bernegara, dan ketika marwah parlemen mulai mengabdi pada tameng pelindung kebijakan penguasa, rakyatlah yang menjadi korban paling nyata.
Sudah saatnya, setiap pemegang mandat legislatif kembali menengok ke belakang, menatap wajah rakyat yang memberikan suara mereka, dan kembali berdiri tegak sebagai pejuang kepentingan publik. Sebab, di atas kehormatan sebuah jabatan, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: menjaga agar api demokrasi tetap menyala, terang, dan tidak berpihak pada siapa pun, kecuali kebenaran dan rakyat itu sendiri.*
