TAMIANG LAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur mendesak pemerintah daerah mempercepat tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Nur Sulistio dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2026, Rabu (15/7/2026).
Nur Sulistio mengakui tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK di Barito Timur sudah tergolong tinggi — sebagian besar temuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan telah diselesaikan. Namun persoalan aset masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
“Barito Timur termasuk daerah yang tindak lanjut rekomendasi BPK-nya sudah cukup tinggi. Namun memang masih ada beberapa persoalan aset yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia menyoroti dua persoalan utama: aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, serta sejumlah aset yang masih dikuasai pihak lain.
“Masih ada aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak milik. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat semakin berkurang,” tegasnya.
Untuk aset yang masih dikuasai pihak lain, DPRD mendorong pemerintah melanjutkan progres yang telah dirintis dan berkoordinasi dengan lembaga vertikal agar penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum.
Nur Sulistio menargetkan seluruh persoalan semakin jelas penyelesaiannya sebelum akhir 2026, meski mengakui tidak semua bisa tuntas sepenuhnya mengingat kompleksitas proses administrasi dan kebutuhan anggaran.
“Target kami sampai akhir tahun ini persoalan-persoalan tersebut sudah semakin jelas penyelesaiannya. Mungkin belum bisa mencapai 100 persen, karena ada hal-hal seperti penyelesaian aset yang membutuhkan pembiayaan, proses administrasi, dan perencanaan harus jelas,” ujarnya.
DPRD memastikan akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK melalui komisi-komisi dan rapat kerja bersama pemerintah daerah.[]
