BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menjadwalkan ulang konsultasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Masyarakat ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2026. Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan finalisasi Raperda Ormas, Rabu (9/9/2026), di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I Rais Ruhayat menjelaskan, konsultasi ulang diperlukan karena dua alasan. Pertama, rekomendasi dari Direktorat PHD sebelumnya meminta penambahan pasal terkait keluarga berencana dan hal-hal lain yang dinilai terlalu jauh dari lingkup pemberdayaan ormas.
“Ada rekomendasinya bahwa kita diminta menambahkan pasal terkait keluarga berencana dan lain-lain. Tapi ketika kami berdiskusi dengan tenaga ahli, ruang lingkupnya terlalu jauh untuk pemberdayaan ormas. Jadi lebih baik kita menyederhanakan dan lebih berfokus kepada ormas tersebut,” ujar politisi PAN itu.
Kedua, pergantian pejabat di Kemendagri yang menangani raperda ini mengharuskan Pansus I melakukan konsultasi dari awal agar materi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah.
“Dari petugas-petugas yang ada di Kemendagri sudah banyak yang berganti. Jadi mau tidak mau, kami ingin memfasilitasi ulang lagi bersama dengan Biro Hukum dan Kesbangpol,” jelasnya.[]
