Banjarmasin, KALSEL – Advokat dan Pemerhati Hukum Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP adalah asas yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan besar dalam menentukan jalannya suatu perkara pidana.
Dimana Asas ini berlaku pada seluruh tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Asas Dominus Litis memiliki peran yang terkesan Full Power dalam menangani adanya perkara pidana yang berdampak adanya kerancuan atau tumpang tindih kewenangan dalam institusi penegakan hukum.
“Adanya kewenangan dari kejaksaan untuk menghentikan sebuah perkara pidana yang sedang diproses di institusi Kepolisian dikarenakan adanya UU No.16/2004 yang menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang memberhentikan perkara demi kepentingan umum”, jelas Badrul saat ditemui awak media pada Jumat (6/2).
Namun lanjutnya, persoalan perihal Dominus Litis ini tidaklah dapat diaplikasikan secara universal dan full power dari instansi Kejaksaan sebagai salah satu wadah penegakan hukum karena ada beberapa varian lain yang harus diperhatikan secara substansi, struktur dan budaya hukum itu sendiri.
“Oleh karenanya ini akan menganggu sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam mengaplikasikan kewenangannya”, ujar Badrul.
Beragam pertimbangan dari pelbagai sudut penegakan hukum yang berasaskan keadilan haruslah selalu menjadi formula penting dalam sebuah pembaruan, terutama proses pembaharuan KUHAP yang membutuhkan banyak aspek pertimbangan.
“Karenanya hal yang paling mungkin dilakukan dalam waktu dekat yaitu melakukan sinergitas antar lembaga Polri dan Kejaksaan”, imbuhnya.
Prinsip utama penegakan hukum dalam suatu peristiwa pidana adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat secara luas yang ditangani oleh lembaga Yudikatif baik di institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan yang melaksanakan tupoksi masing-masing tanpa tumpang tindih dalam melaksanakan tupoksinya, pungkas Badrul.



