BPBD Balangan Kaji Terap Desa Tangguh Bencana di Sleman

Diposting pada

Upaya penguatan tiga Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Balangan terus dilakukan dengan melakukan kaji terap ke BPBD Kabupaten Sleman dan Desa Purwobinangun, Provinsi DIY (Yogyakarta).

Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, guna mempelajari berbagai keunggulan dan penerapan kesiapsiagaan bencana di daerah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan melalui Penelaah Teknis Kebijakan, Rizky Rahmatillah, menyampaikan bahwa tiga Destana di Balangan saat ini berada di Desa Pimping Kecamatan Lampihong, Desa Galumbang Kecamatan Juai, dan Desa Baruh Panyambaran Kecamatan Halong.

Rizky menjelaskan, “Destana Desa Purwobinangun di Provinsi DIY memiliki keunggulan dalam kesiapsiagaan dan kemampuan menghadapi bencana. Mereka memiliki peta risiko bencana, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, dan tempat pengungsian yang terorganisir.”

Destana di Kabupaten Sleman juga memiliki kemampuan tinggi dalam mengenali ancaman bencana, mengorganisasi sumber daya masyarakat, meningkatkan kapasitas pengurangan risiko, beradaptasi terhadap ancaman, hingga memulihkan diri dari dampak bencana secara cepat.

“Keunggulan-keunggulan ini kami kaji dengan harapan dapat diterapkan untuk memperkuat Destana di Kabupaten Balangan,” tambah Rizky.

Menurutnya, Destana merupakan desa yang mampu secara mandiri beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana serta memulihkan diri segera dari dampak bencana yang merugikan.

Program Destana bertujuan melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana, meningkatkan peran serta kelompok rentan dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemeliharaan kearifan lokal.

“Program ini menjadikan masyarakat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi, dan mengurangi risiko bencana dengan memanfaatkan sumber daya lokal,” jelas Rizky.

Ketika Destana sudah terbentuk, tim relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa dapat mengantisipasi potensi bencana serta melakukan pertolongan pertama kepada warga terdampak. Namun, mereka juga wajib melaporkan kejadian kepada BPBD untuk memonitor dan memberikan bantuan jika diperlukan.

“Serta mampu untuk mengatasi/melakukan pertolongan pertama kepada warga yang terdampak bencana, namun mereka juga harus segera melaporkan ke BPBD agar kami bisa selalu memonitor dan memberikan bantuan jika dampak bencana semakin meluas,” pungkas Rizky.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *