DPRD Balangan Dorong Pemerintah Segera Temukan Solusi Terkait Honorer

Diposting pada

Isu penghapusan tenaga honorer kembali menjadi sorotan di Kabupaten Balangan. Dengan jumlah honorer yang terdampak mencapai 1.013 orang, kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran dari MenPAN-RB memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan langsung bergerak cepat. Melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Balangan, yang digelar pada Senin (3/3/2025) di Ruang Paripurna, DPRD menghadirkan 20 anggota dewan dan Plh Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni, untuk mendalami persoalan dan mencari jalan keluar yang realistis.

Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, memimpin langsung jalannya rapat. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan untuk menjawab kegelisahan masyarakat, sekaligus mengawal kebijakan agar tidak merugikan pihak-pihak yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Banyak masyarakat yang meminta kejelasan terkait nasib mereka. Maka kami dari DPRD merasa penting untuk mengundang pemerintah daerah agar menjelaskan kondisi sebenarnya, khususnya menyangkut tenaga honorer yang terdampak aturan baru,” tegas Linda Wati.

Dari pemaparan yang disampaikan Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, diketahui bahwa tenaga honorer dikelompokkan dalam tiga kategori: mereka yang telah terdata di database BKN, yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, serta yang kurang dari dua tahun. Kelompok terakhir inilah yang saat ini menjadi titik persoalan, karena belum ada kejelasan mekanisme pembiayaan dan status kepegawaiannya ke depan.

Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, menjelaskan bahwa secara formal tidak ada keputusan untuk merumahkan tenaga honorer, namun keterbatasan anggaran membuat gaji hanya bisa dibayarkan hingga Februari.

“Kami sedang mencari formula terbaik. Salah satu solusi yang muncul dalam rapat ini adalah kemungkinan penyesuaian skema melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Tapi tentu ini butuh sinkronisasi lebih lanjut dengan SKPD terkait,” ujarnya.

DPRD Balangan melalui forum ini juga mendorong agar proses pencarian solusi tidak berlarut-larut. Dengan mempertimbangkan peran dan kontribusi tenaga honorer dalam pelayanan publik, para legislator menekankan perlunya keputusan cepat dan berpihak.

“DPRD hadir sebagai wakil rakyat untuk memastikan tak ada yang dikorbankan dalam transisi kebijakan ini. Kami akan terus mengawal agar para honorer tetap memiliki tempat dan kejelasan di pemerintahan,” tutup Linda Wati.

Rapat tersebut menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keadilan bagi tenaga kerja lokal. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan solusi terbaik bisa segera diambil demi keberlanjutan pelayanan dan kesejahteraan pegawai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *