TAMIANG LAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat kerja membahas hibah aset tanah milik Pemkab untuk dua sekolah — SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau — kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Hibah ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SLTA yang sejak otonomi daerah berada di bawah pemerintah provinsi. Namun hingga kini, aset tanah kedua sekolah tersebut masih tercatat sebagai milik Pemkab Barito Timur — menciptakan tumpang tindih yang menghambat pengembangan dan pemeliharaan sekolah.
Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio menegaskan, kondisi ini harus segera diselesaikan.
“Kita ketahui bahwa pengelolaan SLTA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun sejauh ini kedua aset sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Barito Timur,” ujarnya usai rapat.
Ia menjelaskan, BPKAD Kabupaten Barito Timur telah bersurat kepada DPRD untuk membuka pembahasan hibah aset tersebut. Rapat kerja hari ini menjadi langkah awal — hasilnya akan ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya dan diparipurnakan sebagai bentuk kesepakatan resmi penyerahan aset ke pemerintah provinsi.
Dengan hibah ini, Pemprov Kalteng diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan di kedua sekolah demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Barito Timur.[]



