PT Bartim Coalindo Gelar Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – PT Bartim Coalindo menyelenggarakan Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang (Mine Closure Plan) di Palangkaraya. Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan pertambangan yang bertanggung jawab sesuai IUP Operasi Produksi Nomor SK 1/1/IUP-PB/PMDN/2021 yang berlaku hingga 27 Januari 2027, dengan luas lahan konsesi 1.660 hektar.

Forum dihadiri Staf Ahli Bupati Barito Timur Osa Awatnu serta para pemangku kepentingan dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Kepala Teknik Tambang PT Bartim Coalindo B.S. Parulin Simamora menyatakan seluruh masukan dari forum akan dirangkum sebagai bahan dokumen resmi yang diserahkan kepada Ditjen Minerba.

“Kami selaku perusahaan sangat menerima masukan dan saran dari stakeholder yang dari provinsi sampai desa, dan sudah kami rangkum. Hal itu nanti akan menjadi berita acara kami kepada pusat dalam hal ini Minerba sebagai masukan untuk dokumen kami,” ujarnya, Senin (7/7/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan berkewajiban mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula seluas 95,76 hektar melalui program reklamasi dan revegetasi sesuai rencana yang telah disepakati.

Osa Awatnu memberikan masukan agar proses reklamasi melibatkan masyarakat sekitar — baik dalam penanaman maupun pengelolaan bibit — sebagai bentuk pemberdayaan warga di sekitar wilayah tambang.

Masukan itu disambut positif oleh perusahaan sebagai bagian dari upaya memastikan dampak pascatambang dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat bagi masyarakat lokal.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *