TAMIANG LAYANG – Satreskrim Polres Barito Timur menangkap seorang pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah korban yang didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (13/6/2026) pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, kejadian bermula saat korban meminta LGR mengantarnya pulang ke Desa Juwung Marigai usai bekerja selama empat hari di warung sekitar Gunung Perak.
Namun di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, tersangka memutar arah kendaraan dan berhenti di area sebuah pondok dengan dalih buang air kecil. Di situlah tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Korban sempat melarikan diri, namun tersangka mengejarnya dan membawanya kembali ke pondok. Pada kesempatan kedua, korban berhasil kabur menuju Desa Mangkarap dan meminta pertolongan warga setempat.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk Tri Sogeng Setio (42), warga Desa Biwan, Kecamatan Awang.
Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pasal yang mengatur tindak pidana terhadap anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Barito Timur berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.[]



