Tamiang Layang – Berupa tindak pidana tanpa hak menguasai , membawa, mempunyai dalam memiliki, menyimpan senjata api , amunisi atau bahan peledak , dan sejenisnya dengan uraian tersebut.
Hasil giat anggota Polsek Dusun Tengah pada hari jum’at 3 April 2020 bersama angvota Subdit Narkoba Polda Kalteng dan Polres Bartim melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi yang beredar di masyarakat , bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu maupun penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Gang Keramat Rt 22 kel,
kecamatan Dusun Tengeh kabupaten Barito Timur Ampah kota Kalimantan Tengah,
yang sering di laku kan oleh saudara Muis di tempat tersebut.
Dan pada saat itu di ketahui sdara Muis sedang berada di rumah Kos/ barak yang bertempat Gang Keramat Rt 22 kelurahan Ampah kota , saat di lakukan penggeledahan dirumah tersebut di temukan satu (1) pucuk senjata api rakitan beserta 5 butir amunisi / peluru yang tersimpan di dalam Magazin yang terbuat dari besi berwarna kuning , yang tersimpan dalam satu tas selempang warna hitam merk Eiger, kemudian di lakukan penangkapan terhadap saudara Muis.
Dan juga di temukan barang bukti lima buah pipet kaca , satu timbangan Emas merk Digtal Scale, dan satu buah tmbangan lagi merk Uniweigh di tempat Muis tersebut .
Muis bersama barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Dusun Tengeh guna proses lebih lanjut , tersangkanya saudara Muis.
Pasal yang di kenakan:
” Pasal 1 Undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai , membawa, mempunyai , dalam memiliki, menyimpan Senjata Api , Amunisi atau bahan Peledak , sampai kan nya IPTU Nurheriyanto Hidayat , S, H, M. Si Kapolsek Dusun Tengeh.
G. Rahman


