BATULICIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Norma K3) di Room Sewangi, Hotel Eboni, Batulicin, Kamis (6/8/2020).
Sosialisasi Norma K3 ini diperuntukkan bagi lembaga Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
“Tujuan sosialisasi ini dalam rangka menginformasikan tentang bagaimana di lingkungan perusahaan tersebut bisa secara bersama-sama memperhatikan Norma K3, baik pihak perusahaan maupun pihak tenaga kerjanya,” kata Kadisnakertrans Kalsel, H Siswansyah, saat membuka sosialisasi tersebut.
Lebih dari itu, lanjutnya, perlu pula diperhatikan apakah norma-norma yang sudah sesuai ketentuan perundangan tersebut telah diterapkan di perusahaan yang bersangkutan.
“Makanya di dalam perusahaan itu ada yang namanya peraturan perusahaan. Dalam pelaksanaannya ada pula pengurus antara perusahaan dan tenaga kerja. Karena itulah maka disebut P2K3,” ujarnya.
Siswansyah menambahkan, P2K3 itulah nantinya yang melakukan pelaksanaan di perusahaan dalam rangka menyamakan tujuan kedua belah pihak, demi terwujudnya K3 di tiap perusahaan.
“Dalam lembaga P2K3 di dalam perusahaan akan ada yang ditunjuk jadi ketua. Biasanya pimpinan perusahaan itu sendiri. Sementara dari pihak tenaga kerja juga ditunjuk yang mewakili tenaga kerja, dan dia harus punya kemampuan,” tuturnya.
Bicara prihal sanksi akibat diabaikannya Norma K3 ini, Siswansyah mengarahkan pada aturan Norma K3 sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Ini sudah jelas, bahwa ketentuan peraturan tenaga kerja sangat ketat sekali. Makanya mengawal tenaga kerja itu sangat ketat sekali, kerena di dalamnya menyangkut masalah upah, lembur, gajih, dan keselamatan kerja,” tandasnya.
Terkait penekanan keselamatan kerja, Disnakertran mengharapkan kepada pihak perusahaan terus memberikan pengetahuan kepada tenaga kerjanya. “Ini berkaitan dengan pengetahuan peralatannya, dimana perusahaan berkewajiban memenuhi peralatan tersebut,” tutupnya.
Kontributor: Erik
Editor: Almin Hatta



