Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Subagya yag kini menjadi Pj Kepala Desa Dayu, ternyata mengetahui riwayat lahan transmigran Desa Lagan, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim ), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Penempatan transmigran di Desa Lagan tersebut merupakan program pemerintah pusat, sebagaimana halnya transmigran lainnya,” katanya memulai ceritanya, Minggu (13/6/2021).
Menurut Subgya, Desa Lagan tersebut tadinya sebuah dusun yang masuk wilayah kerja Pemerintahan Desa Dayu.
“Kala itu Desa Dayu masih masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), kemudian terjadi pemakaran dan seluruh wilayah Desa Dayu, termasuk Dusun Lagan, masuk wilayah Kabupaten Bartim,” ujarnya.
Ketika masih masuk Kabupaten Barsel, papar Subagya, masuk program transmigran di wilayah tersebut, dengan nama ‘Transbangdep Lagan’, dengan mendatangkan warga dari luar daerah Kabupaten Barsel.
“Saya waktu itu masih pegawai honorer di Departemen Transmigrasi sebagai staf KUPT yang membidangi fasilitas dan kebutuhan warga transmigrasi, seperti jaminan hidup dan bantuan-bantuan lainnya,” ujarnya.
Subgya menjelaskan, jaminan hidup transmigran oleh pemerintah diberikan selama 6 bulan. Kemudian diperpanjang sampai satu tahun, bisa juga sampai 2,5 tahun.
“Saya mulai masuk kerja itu pada tahun 1987, sedangkan pembukan lahan transmigrasi pada tahun 1990. Jadi sebelum saya menjadi pegawai Perangkat Desa Dayu,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Subagya, pemukiman trans tersebut berkembang menjadi dusun, namanya Dusun Lagan.
“Saya sendiri kemudian menjabat Perangkat Desa Dayu, dan terjadilah pemakaran desa di wilayah Transbangdep itu, dan Dusun Lagan pun menjadi Desa Lagan,” katanya.
Menurut Subagya, kala itu para transmigran Desa Lagan tersebut baru mendapatkan lahan pekarangan saja. Sedangkan Lahan Usaha belum dibuka.
Lalu, pada tahun 1991, BPN Provinsi Kalteng dan BPN Barsel mengadakan pengukuran dan memplot lahan usaha untuk para transmigran tersebut.
“Untuk Lahan Pekarangan 1/4 hektare, Lahan Usaha I 3/4 hektare, dan digabungkan menjadi satu hektare. Ditambah Lahan Usaha II satu hektare. Jadi totalnya 2 hektare,” ucapnya.
Seingat Subgya, kala itu pihak BPN melakukan pengukuran lahan memakan waktu sekitar satu bulan lebih, melibatkan 6 orang personel gabungan dari BPN Kalteng dan BPN Barsel.
“Setelah selesai pengukuran, dilakukan penggambaran peta-peta letak lahan tersebut. Bahkan juga diberi nomor persilnya oleh petugas BPN, kemudian diserahkan hasilnya Kementerian Transmigrasi,” katanya.
Semua transmigran, ungkap Subagya, kemudian menerima tembusan surat/berkas tersebut.
“Hanya saja, pada waktu itu hasil pengukuran tidak ada menunjukkan titik koordinat. Misalnya pada koordinat sekian milik si A atau si B, itu tidak ada. Jadi yang diterima para tranmigran pada waktu itu hanya berupa peta-peta, nomornya, dan gambar tanah,” tuntasnya.[]



