TAMIYANGLAYANG – Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPICT dalam Press Release pada Rabu 8 Desember 2021 kemarin, memberi kesempatan kepada karyawan JNE yang meng-upload pemberitahuan lowongan kerja yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bartim.
Atas kesempatan yang diberikan, karyawan JNE yang meng-upload pemberitahuan rekrutmen pegawai tersebut dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bartim atas kekhilafan dan kesalahannya.
“Ini murni kekhilapan dan kesalahan saya. Saya sama sekali tidak ada niatan apa-apa untuk mendiskriminasi masyarakat. Dengan ini saya, sekaligus mewakili teman-teman lainnya, menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya,” katanya.
Kemudian, dari perwakilan JNE Banjarmasin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan Kapolres Bartim dalam Press Release ini.
“Semoga dengan ini akan terjalin koordinasi antara JNE dengan perwakilan masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Perwakilan JNE Banjarmasin dalam kesempatan tersebut menjelaskan, JNE yang ada di Kabupaten Bartim merupakan mitra JNE Banjarmasin melalui CV BBL.
“Jadi dengan kondisi ini, ada beberapa hal yang kita sampaikan. Diantaranya, kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap SOP dan nilai-nilai perusahaan yang menghargai keberagaman dan keberbedaan. Oleh karena itu, manajemen JNE secara tegas akan memberikan sanksi kepada BBL, apakah itu berupa pemutusan kerjasama dan pengambilalihan JNE yang ada di Tamiang Layang ini,” ucapnya.
Disebutkan, JNE sudah hadir di Indonesia selama 31 tahun dan dibangun oleh manajemen karyawan dan karyawati yang berasal dari beragam suku, ras, dan agama.
“Oleh kerna itu, kami sangat memegang teguh nilai-nilai perusahaan yang mengutamakan toleransi, saling menghormati sesama agama dari perbedaan. Nilai-nilai tersebut direalisasikan pada aspek identitas JNE yang berbasis keagamaan karyawannya masing-masing,” tutupnya.[]



