Kepala BPN Bartim: Penerimaan Sertifikat Jangan Diwakilkan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bartim, telah menerbitkan sertifikat atas 4.050 bidang tanah milik warga yang tersebar di sepuluh kecamatan.

“Penerbitan sertifikat 4.050 bidang tanah ini merupakan program Kementerian Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022. Rencananya, semua sertifikat tersebut kita serahkan langsung kepada yang bersangkutan atas nama kepemilikan sertifikat. Jadi istilahnya setangan, tidak melalui orang lain,” kata Handra Aledo Royke Pioh, selaku Kepala BPN Bartim, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023) lalu.

Handra Aledo menjelaskan, kegiatan PTSL tahun 2022 sudah terlaksana. Jadi kini tinggal menyelesaikan penyerahan sertifikat tanah kepada para pemiliknya.

“Jadi, harapan kawan-kawan di lapangan, kalau bisa pengambilan sertifikat ini tidak melalui surat kuasa. Sehingga tidak akan terjadi salah sasaran,” ujarnya.

Meski demikian, papar Handra Aledo, pasti ada saja pemilik tanah yang sedang sibuk. Ada yang  bertani, berkebun, dan sebagainya.

“Hal itu nantinya kita lakukan koordinasi dengan perangkat desa. Kita pastikan kapan ada waktu bagi warga pemilik sertifikat untuk hadir saat penyerahan. Jadi nanti kita koordinasikan penjadwalan waktunya yang tepat. Penyerahan sertifikat ini nantinya kita lakukan di desa masing- masing,” ucapnya. 

Handra Aledo menegaskan, pihaknya berusaha agar penyerahan sebanyak 4.050 sertifikat ini diterima oleh pemiliknya langsung. Sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Untuk itu, lanjut Handra, pihak BPN menyarankan kepada warga berkaitan dengan PTSL ini agar bertanya kepada pemerintah desa setempat mengenai kapan dan di mana penyerahakan sertifikat ini nantinya.

“Bisa juga langsung ke Kantor Pelayanan ATR/BPN Bartim. Termasuk mengenai pembuatan sertifikat di luar PTSL, maupun  hal-hal lainnya menyangkut lahan atau tanah,” pungkasnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *