TAMIYANGLAYANG – Pihak Pemerintah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) Kubupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan tokoh masyarakat Desa Dambung, secara tegas menolak penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Kabupaten Bartim (Kalteng).
Permendagri tersebut berkaitan dengan status Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Kalsel. Padahal, selama ini desa tersebut masuk wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Bartim, Kalteng.
Sehubungan dengan sikap penolakan tersebut, sejumlah warga Desa Dambung, Eksekutif dan Legislatif Bartim, tokoh masyarakat setempat, serta tokoh adat Dayak Lawangan dan Dayak Ma’anyan, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023 kemarin.
Plt Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu, mengungkapkan, berdasarkan surat Mensesneg Nomor B-48/M-D1/HK.06.02/01/2023, tanggal 13 Januari 2023, perihal keberatan Bupati Bartim yang ditujukan kepada Presiden RI dan Mendagri, poin 4, disebutkan bahwa warga Desa Dambung mengajukan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong (Kalsel) dengan Kabupaten Bartim (Kalteng).
Oleh karena itu, papar Ari Panan P Lelu, masyarakat Kabupaten Bartim, khusunya warga Desa Dambung, keberatan atas yang disampaikan Mendagri melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal Keberatan atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
Mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalteng, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk I Kalteng WA Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk I Kalsel Ir HM Said, yang disaksikan oleh Mendagri Amir Machmud.
Ari Panan menyebutkan, berdasarkan fakta sejarah Desa Dambung, penduduk aslinya adalah mayoritas Suku Dayak Lawangan/Ma’anyan, suku tersebut adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung.
“Dengan hilangnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah dari Kabupaten Bartim, yang sekarang malah masuk wilayah Kabupaten Tabalong, maka mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung Dayak Lawangan/Ma’anyan pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
“Atas hilangnya hal pilih ratusan orang pada Pemilu 2024 mendatang, maka kami sampaikan rasa keberatan kepada Mendagri,” imbuhnya.
Menutut Ari Panan, permasalahan ini tentu mengakibatkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), termasuk anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung Kalteng, tidak bisa disalurkan. Sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung. Padahal Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan.
“Hal itu terjadi karena hilangnya Kode Wilayah Desa Dambung Kalteng dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ari Panan, masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Bartim (Kalteng) tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Begitu pula mengenai sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong (Kalsel) dengan Kabupaten Bartim (Kalteng), dimana lahan yang tadinya masuk wilayah Kabupaten Bartim, sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.
“Saat ini tengah bergejolak terjadi pro dan kontra antar warga, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de fakto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) tetapi tidak ada Kode wilayahnya,” tutur Ari Panan P Lelu.[]
Editor : Almin Hatta



