TAMIYANGLAYANG – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) tentang Desa Wisata, segera diberlakukan. Kini tinggal menunggu Nomor Registrasi Perda dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabar ini terungkap saat DPRD Bartim menggelar Rapat Paripurna penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata, Selasa (13/6/2023).
“Penyempurnaan Raperda Bartim tentang Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalteng telah dilakukan dalam rapat kerja pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada 6 Juni 2023,” kata Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, saat memimpin rapat paripurna.
Nursulistio menyebutkan, pada rapat kerja itu pihak DPRD dipimpin oleh Ketua Bapemperda. Sedangkan dari Pemerintah Daerah dipimpin oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Pada prinsipnya, hasil rapat kerja tersebut menyepakati untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan Raperda Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalteng,” ujarnya.
Menurut Nursulistio, dengan telah ditandatangani keputusan DPRD terkait Raperda Desa Wisata ini, maka secara kelembagaan DPRD telah resmi melaporkan penyempurnaan Raperda Desa Wisata hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.
“Keputusan DPRD Bartim ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Bartim. Selanjutnya Bupati mengajukan permohonan Nomor Register kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” tandas Nursulistio.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Bartim, Wakil Ketua II dan para anggota DPRD Bartim, Sekda Bartim, Sekretaris DPRD, Kepala Disbudparpora, dan sejumlah undangan lainnya.[]
Gazali Rahman 13/6/ 2023. (BMO)



