DPRD Gelar RDPU Usulan BPD se-Kabupaten Bartim

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan menerima usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bartim.

Usai RDPU, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio SPdI, kepada awak media menjelaskan, beberapa poin usulan BPD. Antara lain berkenaan dengan honorarium atau tunjangan penghasilan BPD yang sesuai dengan kewenangan dan jabatan.

“BPD ini honorariumnya di bawah Pak Kades dan para Perangkat Desa. Sebagai mitra Kades, BPD mengusulkan agar honornya disesuaikan,” kata Nur Sulistio.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Asisten Pemerintahan, Sekda, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (BPMDSos), serta Kepala Bagian Hukum Setda Bartim, agar menanggapi usulan PBD tersebut.

“Untuk menunjang tugas dan fungsi mereka, agar setiap desa diberikan kendaraan roda dua operasional. Itu poin utama yang mereka usulkan. Semua sudah ditanggapi oleh kawan-kawan dari eksekutif. Intinya, dari DPRD sendiri melihat semua usulan BPD itu memang dalam batas wajar, selama memang tidak melanggar ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Nursulistio berharap Pemerintah Daerah mampu untuk mengabulkan yang diusulkan BPD tersebut.

“DPRD sendiri siap untuk menyetujui dan mengapresiasi apa yang sudah mereka sampaikan. Sering dengan hak yang diberikan pemerintah, tentunya diharapkan meningkatkan tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap pelayanan dan pengabdian di desa itu,” ucapnya.

Terkait Tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap) BPD, Nursulistio menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2019, yakni 30% dari belanja Desa. 

Namun, lanjut Nursulistio, 30% dari belanja Desa, baik bertambah atau berkurang, tidak mempengaruhi. Hanya perlu koordinasi dengan BPMDSos untuk melakukan pembagian. Tentunya melihat tugas jabatan dan kewenangan.

“Ini harus dilihat. Kades itu adalah jabatan politik, termasuk BPD. Nah, itu sebagai bahan pertimbangan nanti. Bagaimana memperlakukan dan meletakkan BPD ini dalam hal tunjangan yang mereka peroleh itu, silakan nanti disesuaikan, yang nanti akan diatur oleh Perbup,” terangnya.

Sedangkan mengenai usulan kendaraan operasional BPD sebagai penunjang aktifitas kerja, Nursulistio meminta eksekutif mengkaji, menilai, dan menyusun program dari kegiatan yang sifatnya urgen dan prinsip.[]

Gazali Rahman 22/6/ 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *