Pendapat Akhir Pj Bupati Bartim Mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Penjabat (Pj) Bupati Bartim, Indra Gunawan, menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah atas pengajuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Bartim, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Bartim, Senin (6/11/2023).

Dalam kesempata itu Indra Gunawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bartim yang telah menyelesaikan semua tahapan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada saatnya nanti dijadikan dasar hukum untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Menurut Indra Gunawan, pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 5 Januari 2022 lalu. 

Disebutkannya, ketentuan tersebut didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. 

“Sehingga saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat,” katanya.

Pj Bupati Bartim ini juga menyampaikan, bahwa pendapat akhir yang disampaikan ini merupakan bagian dari pembicaraan Tingkat II terkait dengan pembahasan Raperda, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mana menyatakan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, obyek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujarnya. 

Indra Gunawan menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan, dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat otonomi daerah. Serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah, dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak. 

Menurut Indra Gunawan, berdasarkan hasil rapat kerja komisi gabungan terhadap pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa pembahasan telah dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.

Kemudian, kesepakatan diambil dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota DPRD Bartim, dan dianggap sebagai keputusan DPRD. 

Selain itu, beberapa rekomendasi hasil rapat musyawarah mufakat oleh seluruh anggota DPRD Bartim akan ditindaklanjuti dalam Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati.

Dengan demikian, maka pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan selesai dan telah memenuhi ketentuan hukum dalam pembentukan atau pembuatan peraturan daerah. 

“Dengan selesainya pembahasan Raperda ini, menunjukkan satu komitmen kita bersama dalam upaya membangun Kabupaten Barito Timur melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” demikian Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan.[]

Gazali Rahman 7/11/ 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *