Tamiang Layang – Dua perempuan di bawah umur mengalami pencabulan. Sebelum diperkosa, keduanya diberi minuman keras.
Kedua orang tua korban pun mengadu pada aparat penegak hukum. Lima orang pelaku ditahan Polres Barito Timur.
Kelima pelaku dihadirkan Polres Barito Timur dalam press conference, Senin (20/1/2020) siang di depan kantor Polres Barito Timur. Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy menyebutkan, empat orang pelaku masih berstatus belum kawin. Sementara yang satunya telah berkeluarga.
“Sudah punya anak,” kata AKBP Zulham Effendy.
Perbuatan kelima pelaku tersebut dimasukkan dalam golongan perbuatan berencana. Hal itu diakui pelaku dalam keterangannya.
Sebelum mencabuli korban, pelaku memberi dua korban yang di bawah umur tersebut minuman keras jenis malaga. Baik korban maupun pelaku, saat kejadian sama-sama dalam keadaan mabuk.
Pencabulan terjadi di tiga tempat yang berbeda. Dua pelaku menyediakan rumah masing-masing, dan satunya di mobil yang mereka sewa.
Menurut AKBP Zulham, kelima pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Itu termasuk denda dari sebesar Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.
“Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucap AKBP Zulham.
Gazalirahman



