Barabai– Berawal dari desas-desus jika di Desa Mandingin Hulu Sungai Tengah (HST) kerap terjadi kegiatan terlarang, jual beli narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Alhasil, kabar tentang transaksi barang haram tersebut benar adanya.
Jumat (15/5/2020) pagi, seorang pelaku telah diamankan. Inisialnya MS. Bersama MS, banyak barang bukti ditemukan polisi. Selain barang haram jenis sabu sebanyak tiga paket. Dua paket isinya satu gram, satunya sudah kurang kadi 0,9 gram. Bersama itu, polisi juga menyita dua buah timbangan dan lain-lain.
Polisi membawa MS dan barang bukti tersebut ke Markas Polres Hulu Sungai Tengah. MS akan diproses lebih lanjut.
Operasi memutus peredaran narkoba tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres HST yang dikepalai Iptu Lamris Manurung.
Hasil tangkapan mereka tidak berakhir di situ. Usai mengamankan MS, pengambangan dilakukan. Satu pelaku lagi diamankan.
Imisialnya AP. Ditangkap satu jam setelah MS. AP juga menambah barang bukti. Bersama dengannya, polisi menemukan dua paket aabu seberat 3,49 gram.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subang Humas Aipda M Husaini membenarkan penangkapan tersebut. “Terhadap kedua tersangka akan melalui proses sesuai Hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tidak lupa Kapolres berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap. Ia juga berpesan agar masyarakat, khususnya remaja, jangan berani mencoba barang haram tersebut.
“Akan berdampak buruk terhadap kesehetan dan keluarga,” ucap Kapolres melalui Aipda M Husaini. “Mari kita selama bulan Suci Ramadhan perbanyak ibadah.”
Penulis: G Rahman
Penyunting: A Manaf



