Masalah Jabatan Sekda Bartim Menjadi Polimik
Pemerhati Kebijakan Publik Bartim, Yandi. (maknanews.com)

Masalah Jabatan Sekda Bartim Menjadi Polemik

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Siapa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) selanjutnya, hingga kini belum jelas. Proses penggatiannya bahkan berujung menjadi polemik, dan menjadi perbincangan ramai warga Bartim.

Sebagaimana diketahui, Eskop selaku Sekda Bartim pensiun pada awal Juli 2020 lalu. Karena belum ada penggantinya, maka ditunjuklah Hudaya Husinsah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, dengan masa tugas tujuh hari. Setelah itu berakhir, Bupati Bartim menunjuk Panahan Moetar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, dengan acara serah terima pada 13 Juli 2020 lalu.

Disinilah munculnya permasalahan. Sebab, menurut pemerhati Kebijakan Publik Bartim, Yandi, sebenarnya tidak ada yang disebut Plt itu.

“Tidak ada Plt Sekda sebenarnya, kalau kita mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekda dan mengacu Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. Ditegaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN ) Tahun 2019, tidak ada Plt,” tegasnya, Rabu (15/7/2020).

Menurut Yandi, seharusnya ketika serah terima dari Sekda yang pensiun ke Plh, harus benar-benar direncanakan, apakah ini nanti ada kendala atau tidak. Kalau tidak ada kendala, akan dilanjutkan prosesnya, yaitu pengajuan Pejabat Sekda ke Gubernur.

“Proses itulah yang ditempuh. Tapi ketika itu sudah lewat waktu, masa Plh habis, kebingungan jadinya. Cari produk hukum, terjadilah pengangkatan Plt. Padahal itu melanggar Perpres Nomor 3 Tahun 2018,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Bartim, Jhon Wahyudi, mengatakan, kalau mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda, dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan penjabat Sekda, memang rujukannya ke Undang-Undang Pemerintah.

Karena itu, paparnya, Plt Sekda tidak dilantik. Tapi hanya melalui surat tugas saja. “Setelah selesai masa tugas Plt nanti, akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kalimantan Tengah. Kalau menjabat Sekda memang dilantik,” katanya.

Terkait dengan Plh dan Plt, papar Jhon Wahyudi, pihaknya sudah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita berkoordinasi dan bertanya terkait masalah ini, mengingat kita masih menunggu Sekda definitif. Maka diangkatlah Plt Sekda, itulah alasannya,” ujarnya.

Lalu, apakah sejauh ini sudah ada rekomendari dari Gubernur Kalimantan Tengah mengenai figur yang akan menjabat Sekda Bartim? “Kita belum tahu,” kata Jhon Wahyudi, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, ungkap Yandi, hasil hasil seleksi Tim Seleksi (Timsel) untuk jabatan Sekda ini telah muncul tiga nama. Yakni Franz Sila Utama, Riza Rahmadi, dan Panahan Moetar.

Tiga nama tersebut telah disampaikan Timsel kepada Bupati Barito Timur, yang kemudian dilanjutkan ke KASN melalui aplikasi Sejati yang dimiliki KASN. “Menurut pihak KASN, itu dilaporkan kepada Gubernur Kalteng, dan atas dasar itulah nantinya Sekda definitif dilantik,” katanya.

Hanya saja, Yandi menilai justru terasa aneh. Sebab, yang ditunjuk Plt Sekda justru orang yang ikut assesmen. Kalau memang belum ada Sekda depenitif, harus mengikuti Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

“Artinya dari awal proses pengusulan itu harus dilakukan. Bukan menunda-nunda terus hingga lewat waktu. Akhirnya kebingungan sendiri. Terpaksa harus mencari produk hukum yang bisa dipakai, Plt Sekda akhirnya,” ujarnya.

Oke, lanjut Yandi, 15 hari Plt Sekda. “Kita tunggu dalam 15 hari ini ada pelantikan atau tidak. Jangan lagi akhirnya ke pengusulan Pj Sekda. Seharusnya ruang dan waktunya itu cukup untuk depenitif,” katanya.

Konon, rekomendasi gubernur untuk Sekda Bartim ini sudah keluar, malah sebelum penunjukan Plt Sekda. “Pada tanggal 10 Juli 2020 lalu ada rekomendasi. Boleh dicek di Kantor Gubernur Kalteng, kapan rekomendasi itu keluar. Bisa dicek nomor surat, tanggal, lengkap kok. Pada tanggal 10 Juli itu ada rencana pelantikan Sekda. Kok tidak jadi, saya rasa ini yang aneh,” pungkas Yandi.[]

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *