Calon Kepala Daerah Wajib Tunjukkan Hasil Swab Test
KPU Banjarmasin kembali mengadakan sosialisasi pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota Banjarmasin 2020 di Ballroom Hotel Swissbell, Banjarmasin, Senin (24/8/2020.(maknanews.com)

Calon Kepala Daerah Wajib Tunjukkan Hasil Swab Test

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BANJARMASIN – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, termasuk Pilkada Kota Banjarmasin, tinggal beberapa bulan lagi. Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pun mulai gencar mensosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota Banjarmasin.

Senin (24/8) siang kemarin misalnya, KPU Banjarmasin kembali mengadakan sosialisasi di Ballroom Hotel Swissbell, dengan mengundang bakal calon perseorangan Walikota/Wakil Walikota, perwakilan partai politik (Parpol), serta organisasi kepemudaan dan mahasiswa beberapa perguruan tinggi.

Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati. Dalam pemaparan materi yang disampaikannya, ada beberapa materi penting. Yakni tahapan, syarat pendaftaran, verifikasi, dan klarifikasi dokumen syarat calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penggantian calon, dan sengketa pencalonan.

Dilihat dari banyaknya materi yang disampaikan, hanya beberapa materi yang ditelisik lebih dalam, terutama mengenai syarat pendaftaran bakal calon. Dalam Pilkada tahun ini ada satu persyaratan baru yang harus dipenuhi bakal calon walikota/wakil walikota. Yakni hasil swab test.

Hal ini dibenarkan oleh Hatmiati selaku pemateri. “Di tahun ini kita punya peraturan terbaru. Yakni bakal calon walikota dan wakil walikota wajib menunjukkan hasil swab test. Itu harus dipenuhi paslon nantinya,” ujarnya.

Hatmiati menjelaskan, persyaratan baru tersebut berlaku kepada semua paslon pada sembilan Kabupaten/Kota di Kalsel yang Pilkada 2020. Termasuk calon gubernur/wakil gubernur.

Sebagai informasi, test kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 4-11 September mendatang. “Tes kesehatan akan dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin. Karena RS tersebut satu-satunya RS Tipe A di Kalsel,” tutur Hatmiati.

Ditanyai kemungkinan ada calon yang positif, Hatmiati menegaskan walau positif Covid-19 tak akan membuat sang peserta gugur.

“Jadi, kalau misalkan ternyata ada yang positif, kita akan menunggu arahan dari dokter apakah pemeriksaan kesehatan dalam rangkaian yang lainnya tetap bisa dilakukan, atau yang bersangkutan dikarantina saja. Namun tetap ada pemeriksaan kesehatannya. Tetap dilakukan, itu pasti. Ini berlaku untuk semua pasangan calon yang mendaftar,” tegasnya.

Namun paslon akan rugi dalam waktu, yaitu berkurangnya masa kampanye tatap muka. Jadi paslon tersebut hanya bisa melakukan kampanye online atau daring.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *