Menunggu Raperda Tentang Produk Hukum Desa

Menunggu Raperda Tentang Produk Hukum Desa

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – DPRD Barito Timur (Bartim), Senin (21/9/2020), menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun 2020. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bartim ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD, dan beberapa anggota DPRD Bartim. Sedangkan peserta lainnya mengikuti rapat secara daring.

Salah satu agenda Rapat Paripurna VIII ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bartim, Ariantho S Muler ST MM, mengenai pendapat akhir kepala daerah terhadap pengajuan Raperda Tentang Produk Hukum Desa.

Ariantho S Muler menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penyelesaian Raperda tersebut. “Dan hari ini sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah untuk bisa menyetujui Raperda Tentang Produk Hukum Desa tersebut,” katanya.

Menurut Ariantho S Muler, Raperda Produk Hukum Desa ini merupakan Raperda inisiatif. “Yakni Raperda yang dibentuk oleh DPRD Bartim, yang diajukan dan dibahas oleh DPRD bersama eksekutif,” ujarnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, namun dilangsungnya secaa online menggunakan aplikasi Zoom dengan Bupati dan wakil Bupati, PJ Sekda Bartim, Kepala SOPD, serta anggota DPRD Bartim lainnya yang juga mengikuti kegiatan tersebut menggunakan aplikasi zoom cloud meeting di tempatnya masing-masing.

Ariantho S menjelaskan, setelah melalui tahapan-tahapan dan persetujuan bersama, maka Raperda ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

“Raperdanya tersebut hari ini sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Bartim, Wakil-Wakil Ketua DPRD Bartim, dan Bupati Bartim,” kata Ariantho.

Langkah selanjutnya, papar Ariantho, nanti bagian hukum dari Pemkab Bartim menyampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah. “Kalau menurut aturan, pasilitasi atau pengevaluasian dari Gubernur paling lama sekitar15 hari. Jadi kita tunggu saja hadirnya Peraturan Daerah Tentang Produk Hukum Desa ini,” tutup Ariantho.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *