Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (kelas II) Tamiang Layang, Senin (28/9/2020) kemarin, menggelar sidang perdana perkara penyalahgunaan terminal khusus batubara untuk kegiatan umum (pelayaran).
Pada sidang yang digelar di Ruang Candra PN Tamiang Layang tersebut, hadir sebagai terdakwa Heri Soesanto SE dari PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) yang bergerak di bidang usaha batubara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faidul Alim Romas dari Kejari Bartim, dan Majelis Hakim yang diketuai Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang.
Setelah resmi dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Indrayana SH MH, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwan oleh JPU Faidul Alim Romas.
Menurut JPU Faidul, perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.”
Intinya, JPU Faidul Alim Romas mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dangan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini mengajukan 15 orang saksi. Sedangkan terdakwa mengajukan 2 orang saksi saja. Sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
Selepas sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Ruzeli, kepada media mengatakan, kalau pun terdakwa dikatakan salah, tidaklah seratus persen salah.
“Sebab, terdakwa memiliki bukti-bukti pada kejadian itu, yakni segala kegiatan yang dilakukan di terminal khusus tersebut. Untuk itu, kami dari pihak terdakwa akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan selanjutnya,” katanya.[]



