Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum akhirnya selesai, dan sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (8/11/2020).
Pihak DPRD Provinsi Kalsel mengharapkan, Raperda ini sesegeranya ditetapkan dan disahkan menjadi Perda, kemudian diterapkan, sehingga dapat menambah pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Kami selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Kalsel, berharap perda ini dapat menambah pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19,” kata Fahrani, salah seorang anggota Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Kalsel tersebut, Jumat (9/11/2020).
Fahrani mengungkapkan, ada beberapa poin yang direvisi pada Raperda tersebut. Diantaranya, jasa layanan umum Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalsel, jasa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir, dan yang terakhir adalah retribusi bagi tempat-tempat pelatihan dan lainnya.
Dalam penggodokan retribusi jasa umum ini, lanjut Fahrani, pansus telah studi komparasi ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Jawa timur, serta ke Laboratorium Kesehatan DKI Jakarta.
“Adapun untuk cek kesehatan, akan terus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, seperti perubahan harga alat kesehatan dan obat-obatan di pasaran. Untuk itulah perda ini direvisi,” pungkas Fahrani.[]



