Editor: Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I, diikuti anggota lainnya. Nampak hadir Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Kepala SKPD, dan sejumlah undangan lainnya. Rapat digelar secara virtual, Senin (12/10/2020).
Nur Sulistio menjelaskan, penyampaian keputusan pimpinan DPRD ini merupakan tahap akhir dalam membahas Raperda tersebut. “Sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah,” ucapnya, usai rapat paripurna.
Pada prinsipnya, papar Nur Sulistio, Perda yang telah disahkan bertujuan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten, agar memiliki visi dan misi yang sama. “Maksudnya sejalan lah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nur Sulistio, Perda ini juga dimaksudkan untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa, serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
“Produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa, serta keputusan lainnya yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawarata desa,” ucapnya.
Selanjutnya, papar Nur Sulistio, setelah paripurna keputusan pimpinan DPRD, maka dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar segera diajukan ke pemerintah provinsi. “Untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” tuntasnya.[]



