Sidang Kasus PT BNJM Hadirkan Saksi dari Dinas ESDM

Sidang Kasus PT BNJM Hadirkan Saksi dari Dinas ESDM

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sidang perkara pidana PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) yang didakwa menyalahgunakan Pelabuhan Khusus untuk kegiatan umum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiyang Layang, Barito Timur, Rabu (21/10/2020).

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, sidang lanjutan kali ini pun tetap dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indrayana SH MH, dengan hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH, Beny Sumarno SH MH, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arsyad SH, serta Panitera Pengganti pencatat jalannya persidangan, dan terdakwa Hari Soesanto SE bersama kuasa hukumnya Akhmad Ruzeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM -27/TML/09/2020. 

Sidang lanjutan kali ini kembali mendengarkan pengakuan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bartim.

Namun, kali ini JPU menghadirkan dua orang saksi secara daring. Kesaksiannya ditayangkan melalui layar yang disediakan pihak PN Tamiang Layang di ruang persidangan.

Dua saksi yang dihadirkan oleh JPU kali adalah ASN di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dua orang saksi tersebut dalam kesaksian di persidangan menyatakan kenal dengan Hari Soesanto secara kedinasan.

Keduanya menjelaskan kegiatan pertambangan yang ada di Bartim. Menurut mereka, biasanya tiap tahun melaksanakan pembahasan terkait dengan rancana kerja, dan selalu menghadirkan pihak perusahaan saat pemaparan terkait dengan kerja.

Saksi juga menyatakan mengatahui bahwa Hari Soesanto kuasa Direktur Utama PT BNJM, namun bukan Derektur Utama di perusahaan tersebut.

Sepengatahuan saksi, ada dua pelabuhan sungai di Desa Telang Baru. Salah satunya milik PT BNJM, dan yang kedua milik PT SEM.

Saksi juga mengatakan, melakukan kegiatan pengurusan SAB (Surat Asal Barang) dan juga hal lainnya yang berkaitan dengan batubara.

Selesai sidang, JPU Muhamad Arsyad mengatakan, pekan depan pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi. “Yakni satu saksi ahli, dan dua orang saksi fakta,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Ruzali, mengatakan, persidangan kali ini sifatnya normatif saja.

“Tapi tidak masalah. Hanya saja, saksi yang dihadirkan  kurang mengerti dengan tugasnya,” katanya. 

Ruzeli menyatakan, nanti pihaknya akan menghadirkan saksi yang berkompeten dari otoritas yang sesuai. “Misalnya dari Dishub atau kesyahbandaran. Kalau saksi barusan yang di hadirkan oleh JPU kan menyangkut masalah barang, yaitu SAB,” ujarnya.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.