Editor: Almin Hatta
PARINGIN – Calon pengantin di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), harus memenuhi persyaratan baru sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Syarat tersebut adalah; para calon pengantin diwajibkan terlebih dahulu mengikuti bimbingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terkait bagaimana cara membangun dan mendidik keluarga dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Noor Aspariah, mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang peningkatan kualitas keluarga.
Noor Aspariah menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Agama Kabupaten Balangan melaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) tentang Kerjasama Konseling Pranikah, di aula III Inspektorat Kabupaten Balangan, Kamis (22/10) kemarin.
“Kalau dari Kementerian Agama sudah memberikan nasehat perkawinan di bidang keagamaan. Nah, dari kami juga ingin memberikan bimbingan dari segi psikologis,” ujarnya.
Diungkapkannya, konseling pranikah ini akan dilaksanakan di dua kecamatan terlebih dahulu. Yakni di Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, yang akan diberlakukan mulai November 2020 nanti.[]



