Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Ahdiyat Zairullah selaku Koordinator wilayah BEM Se-Kalimantan Selatan, hari ini, Senin (26/10/20), memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pasal 281 KUHP.
Hal ini dibenarkan Kombes Pol Mochammad Rifai selaku Kabid Humas Polda Kalsel. “Terkait dengan pemanggilan beberapa mahasiswa yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu yang lalu itu, memang benar ada hari ini,” katanya.
Rifai menjelaskan, Ahdiyat dan Renaldi masih dalam tahap pengambilan keterangan terkait kegiatan unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, beberapa minggu yang lalu.
Selain itu, ungkap Rifai, adanya aduan dari kelompok masyarakat juga merupakan salah satu faktor dipanggilnya Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Terkait pemanggilan ini, ada dua sebab. Pertama; ada komplain dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan dirugikan dengan aktivitas mereka yang mengganggu ketertiban umum. Kedua; aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ahdiyat menyayangkan adanya pemanggilan terhadap dirinya ini. Sebab, hal ini dinilai akan menghambat aksi-aksi unjuk rasa selanjutnya.
“Kita sangat menyayangkan untuk pemanggilan hari ini, karena bisa diselesaikan dengan diskusi ataupun mediasi-mediasi lainnya, tanpa harus melalui prosedur hukum yang akan panjang ke depannya. Hal ini tentua akan menghambat aksi kita, karena yang seharusnya sudah berkonsolidasi namun kami memenuhi panggilan lagi,” tuturnya kepada media.
Walaupun dirinya dan rekannya Renaldi dipanggil pihak Polda Kalsel, Ahdiyat tetap tegas dalam melakukan pergerakan.
“Pemanggilan ini justru merupakan stimulus bagi kami, untuk tetap begerak dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP ULM ini.[]



