Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dalam dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap 2 jaringan pengedar atau penjual narkoba yang beroperasi di wilayah Bartim dan sekitarnya.
Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra menjelaskan, dari jaringan tersebut telah diamankan 5 orang tersangka yang berperan sebagai penjual maupun perantara jual beli.
“Jaringan yang pertama dengan tersangka 3 orang. Yaitu JP, M dan S. Mereka kami tangkap pada akhir bulan September lalu,” kata Afandi dalam press release di Mapolres Bartim, Kamis (12 November 2020) lalu.
Menurut pengakuan para penjual Sabu ini, papar Afandi Eka Putra, mereka melakukan transaksi jual-beli narkoba sejak 2 bulan terakhir, sebelum diamankan. Mereka mengaku menjual di wilayah Barito Timur.
“Sedangkan jaringan kedua dengan 2 orang tersangka, yaitu F dan HF. Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan jual beli narkoba kurang lebih 3 bulan,” ujarnya.
Afandi menjelaskan, wilayah penjualan narkoba dari jaringan ini kebanyakan di Kecamatan Dusun Tengah atau Kota Ampah dan sekitarnya.
“Mereka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini menjadi DPO, dan masih dalam pengejaran kami,” imbuhnya.
Afandi mengungkapkan, para tersangka mengaku melakukan transaksi jual beli rata-rata 3 kali dalam seminggu, dengan penjualan narkoba jenis sabu 2-3 gram dalam sehari.
Dari dua jaringan tersebut diamankan barang bukti berupa sabu dengan total seberat 5 gram, handphone, KTP, pipet kaca, sendok sabu, sepeda motor 2 buah, dan uang tunai Rp500 ribu.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal-pasal tersebut adalah untuk pelaku pengedar dan pengguna narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tuntasnya.[]



