Editor : Almin Hatta
BARABAI – Kerja sama Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dengan Polda Kalsel, secara tegas menyatakan: tidak ada ampun untuk pelaku Narkotika.
Penegasan ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres HST Iptu Lamris Manurung, bersama Tim Opsnal Satresnarkoba John Lee Cs, ketika berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Senin (23/11/2020) lalu, seorang pria berisial SR, umur 39 tahun, Islam, Wiraswasta, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 005 RW 004, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, dan SD (44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta) beralamat di Desa Anduhum RT 006 RW 003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, sekitar jam 19.45 Wita, berhasil diamankan petugas Resnarkoba Polres HST di rumah SR sebagaimana alamat di atas.
Penangkapan ini bermula ketika petugas kepolisian mendapat kabar dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan dari informasi tersebut, persiapan pun dilakukan, juga penyelidikan. Kemudian operasi pun dilancarkan, dan berhasil mengamankan dua terduka tersangka tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga merupakan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,55 gram, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening yang didalamnya terdapat gulungan tisu warna putih, 1 (satu) buah wadah bekas permen merk Happydent warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih, dan uang tunai sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
Anggota Polres HST kemudian lakukan pengembangan, dan pada Senin tanggal 23 November 2020 sekira jam 23.45 di Desa Anduhum RT 006 RW 003, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST (tepatnya di belakang rumah tersangka pelaku) berhasil mengamankan tersangka berinisial SD dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat No Pol KT 6621 IZ.
Hingga saat ini, dua orang terduga pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini SE MM, membenarkan atas penangkapan terhadap dua terduga tersangka tersebut, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKBP Danang Widaryanto mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Bapak Kapolres, kata Aipda M Husaini SE MM, mengimbau kepada masyarakat, pada khususnya para remaja, agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena barang tersebut pastikan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Juga kepada keluarga agar turut membantu menangkal peredaran narkoba ini. Sebab, peran keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” ujarnya.
“Pak Kapolres juga menegaskan, jangan coba-coba terlibat dengan narkoba, pasti kami tangkap,” tambanya.
Aipda Husaini menuturkan, segenap anggota Polres HST tidak akan pernah berhenti dan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten HST, sampai tuntas.[]