Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus dua orang pria yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, Kamis (26/11/2020).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK M Pict, melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berinisial KN (31 tahun) dan B (30) asal Amuntai (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan) tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua orang tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
“Anggota kami kemudian melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka ketika mereka melintas di Jalan Negara Tamiang Layang – Ampah, persisnya di Desa Patung, Kecamatan Paku. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka,” katanya, Kamis (26/11/2020).
Ipda Ahmad Wira Wisudawan memaparkan, dari dalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata.
Selanjutnya, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Naxan yang dibalut menggunakan lakban hitam.
“Dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,03 gram bersama dua orang tersangka selanjutnya kami bawa ke Mapolres Bartim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.[]