gEditor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil keputusan peliburan kerja pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada tanggal 9 Desember mendatang, selama satu hari penuh.
Keputusan tersebut disampaikan melalui surat yang diteken oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, yang diedarkan kepada seluruh SKPD dan segenap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam surat itu tertulis berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020, tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Atas dasar Keputusan Presiden itu, dalam rangka menyukseskan pemungutan suara Pilgub, Pilwali, dan Pilbup, tersebut maka pada hari Rabu 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai Hari Libur atau Hari yang Diliburkan.
Pada surat edaran itu ditegaskan pula agar masing-masing SKPD dan Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengatur penugasan karyawan dan karyawati, agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.[]



