Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Sosial Kalteng yang dilanjutkan Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur (Bartim), kembali menyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Provinsi Kalteng Tahap III.
Dalam pemberitahuan jadwal penyaluran BST Tahap III ini, Kepala Dinsos Kabupaten Bartim Ir Riza Rahmadi MM menyampaikan catatan penting.
“Penyaluran BST Pemprov Kalteng Tahap III secara kolektif ke Bank Kalteng dan penyaluran ke masing- masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat), wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Riza Rahmadi menjelaskan, pengambilan BST Pemprov Kelteng Tahap III kolektif ke Bank Kalteng wajib didampingi TKSK (Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).
Disebutkannya pula, pengambilan BST Pemrov Kalteng tahap III kolektif ke Bank Kalteng pada jam 08:30 sampai 15: 00 WIB.
“Diluar jadwal yang telah ditentukan, pengambilan bansos tidak akan diproses,” ujar Septa Yuliani, TKSK Kecamatan Dusun Tengah, Sabtu (19/12/2020).
TKSK Dusun Tengah merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten Bartim.
Septa Yuliani memaparkan, BST Provinsi Tahap III ini disalurkan kolektif ke desa-desa dan kelurahan. Kemudian disalurkan lagi oleh pihak Desa dan Kelurahan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Di Kecamatan Dusun Tengah, yang menerima BST Provinsi ini kurang lebih 3.500 kepala keluarga, yang tersebar pada satu kelurahan dan delapan desa yang ada di Dusun Tengah,” ujarnya.
Septa Yuliani menjabarkan, pihaknya selalu TKSK juga melakukan pendampingan penyaluran bantuan Provinsi Kalteng tahap III.
“Tiap satu kepala keluarga mendapatkan bantuan Rp300.000, yang diserahkan oleh Perangkat Desa setempat kepada warga yang terdaptar sebagai penerima KPM BST Provinsi Tahap III,” ucapnya.
Septa menyebukan, uang BST dari Provinsi yang diserahkan kepada penerimanya ini dimasukkan dalam amplok bertulisan “Ingat wajib 4 M”.
“Maksudnya, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan keampat menghindari kerumunan,” tuntas Septa Yuliani.[]
