Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Kali ini, jajaran Polres Barito Timur (Bartim) kembali menggelar Operasi Yustisi Covid-19 di kawasan pasar di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Minggu (27/12/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanitregident) Satlantas Polres Bartim, Ipda Porwono, bersama sejumlah personel Polres Bartim, yang dibantu oleh sejumlah personel Kodim 1012/Buntok.
Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemeriksaan dan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung yang datang ke pasar. Baik pedagang maupun pembeli.
Dalam kegiatan tersebut, petugas ternyata masih menemukan adanya sembilan (9) warga yang tidak mengenakan masker.
Mereka yang tidak mengenakan masker ini langsung diberikan sanksi sosial, berupa teguran lisan dan mengenakan rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’. Selanjutnya dikasih sapu untuk membersihkan sarana umum yang ada di lokasi lingkungan pasar tersebut.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra SH SIK MPict melalui Kasatlantas Inspektur Polisi Satu (Iptu) H Sugeng SE MM menjelaskan, dalam pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 kali ini pihaknya masih menemukan adanya warga yang melanggar pelanggar protokol kesehatan.
“Selanjutnya kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan sarana umum,” kata Iptu Sugeng.
Kapolres Bartim, papar Iptu Sugeng, berharap kegiatan ini bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Sehingga kita semua akan terhindar dari paparan wabah Covid-19 ini,” ujarnya.[]



