Dewan Kota Cermati Menjamurnya Cafe di Banjarmasin

Dewan Kota Cermati Menjamurnya Cafe di Banjarmasin

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Kota banjarmasin pertanyakan izin menjamurnya cafe dadakan di Banjarmasin, yang ditengarai tak semuanya berizin dan bahkan dinilai melampaui ketentuan.

Menjamurnya cafe out door di Banjarmasin kini mulai diamati oleh DPRD Kota Banjarmasin, khususnya dari Komisi I dan II, terkait perizinan serta pendapatan atau retribusinya.

Salah satu cafe yang menjadi perhatian pihaknya adalah Bombarbir Cafe di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, setelah sebelumnya keberadaan cafe tersebut sempat mendapat keluhan dari warga sekitar.

Keluhan berupa tersedianya miras dan house music di cafe tersebut, yang dinilai mengganggu warga sekitar. Karenanya Komisi I DPRD Kota Banjarmasin harus mengundang pihak pengelola cafe tersebut, Selasa (2/2).

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, didampingi Dedi Sofyan selaku anggota Komisi I, menemui langsung pihak pengelola cafe, dan mempertanyakan aktivitas cafe tersebut selama ini.

Dikatakan Suyato, Cafe Bombarbir diketahui memiliki izin dari Pemkot Banjarmasin atau melalui Dinas Pariwisata. Namun izin sebagai adalah restaurant, bukan cafe.

Untuk itu, aktivitas cafe ini diharapkan diubah, dengan tak menampilkan House Music maupun live music, karena dinilai mengganggu dan melampaui ketentuan, apalagi sampai menjual minuman beralkohol.

“Berdasarkan hasil pertemuan kita dengan pihak cafe, disepakati bahwa cafe ini harus kembali sesuai izinnya. Yakni sebagai resturan. Jadi tak ada lagi house music, apalagi minuman beralkohol,” tegasnya.

Hal ini, papar Suyato, juga berlaku pada cafe-cafe out door lainnya. Kalau izinnya berupa resturan, maka harus beroperasi sesuai izin yang telah didapat dari pemerintah daerah.

Rapat yang juga dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahrurrazi, itu sekaligus menegaskan bahwa restauran dan cafe harus bisa dibedakan. 

“Hal itu penting bagi kita. Sebab, hal ini menentukan status cafe atau restoran. Kalau tak sesuai peruntukannya, maka kita bisa bertindak untuk menertibkannya,” tegasnya.

Terkait hal ini, Pemkot Banjarmasin diharap terus mengamati dan memantau semua cafe atau restoran, apakah operasinya sesuai izin yang didapatnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *