Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dalam apel pagi, Kamis (25/2/2021), Kapolres Barito Timur (Bartim), secara khusus membacakan sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang
sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Bartim itu, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict bertindak selaku inspektur upacara.
Apel sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini dihadiri anggota Polres Bartim, TNI, Manggala Agni, serta sejumlah elemen lainnya. Juga terlihat hadir semua Kapolsek yang ada di Barito Timur.
Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, perwakilan Kejaksaan, perwakilan PN Tamiang Layang, Pabung 1012/Buntok, dan sejumlah Kepala Desa.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict terlebih menyampaikan ucapan selamat pagi, menyapa semua yang hadir dalam kegiatan tersebut. Serta mengucapkan terima kasih atas kehadiran semuan pejabat pemerintahan dan semua elemen.
“Apel pada hari ini adalah sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jadi, harap diinformasikan kepada seluruh masyarakat. Terutama terkait sejumlah sanksi dan konsekuensi dari Karhutla itu sendiri,” katanya.
Menurut Kapolres, kita semua dari tahun ke tahun selalu menghadapi permasalahan Karhutla. “Jadi tidak ada salahnya kalau kita sama-sama melakukan eveluasi,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, sanksi terhadap pelaku perorangan maupun suatu badan hukum, harus benar-benar diinformasikan kepada masyarakat luas.
“Semua itu harus kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, dalam rangka tindakan pencegahan. Jangan sampai peristiwa kebakaran hutan dan lahan terjadi kembali. Maka dari itu, kita undang seluruh unsur dan elemen yang berkaitan dengan hal itu, karena permasyalahan Karhutla permasalahan kita bersama,” tegasnya.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra mengingatkan, TNI-Polri tidak mungkin bisa mengatasi permasalahan Karhutla tersebut, tanpa adanya dukungan dan kerjasama seluruh elemen. Mulai dari pemerintah daerah, badan swasta, dan masyarakat,” ucapnya.
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan, agar seluruh elemen masyarakat dapat memperhatikan permasalahan Karhutla ini.
“Apabila masyarakat hendak membakar lahan, perlu izin terlebih dahulu. Intinya, sebelum itu terjadi, mari sama-sama kita cegah. Sebab, dalam Maklumat Kapolda ada sanksinya,” ujarnya.
Habib Saleh sendiri menegaskan, Pemkab Bartim tetap dan terus bersinergi dengan TNI-Polri, dan instansi lainnya dalam hal penanggulangan Karhutla ini, melalui BPBD yang ada di Barito Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bartim menyerahkan salinan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada sejumlah perwakilan instansi dan elemen masyarakat, sembari berpesan agar disampaikan kepada masyarakat.
“Maklumat Kapolda Kalteng ini pada intinya berisi tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Juga disebutkan pihak yang dikenai pidana, serta bentuk-bentuk pelanggarannya dan dampaknya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Perwira Penghubung (Pabung) 1012/Buntok, Mayor Inf Tubagus Abdul Halim, mengatakan, pihaknya dari jajaran TNI yang berada di Kabupaten Bartim tentunya dari segi personel selalu siap untuk mendukung Maklumat Kapolda Kalteng ini.
“Tentunya apa yang disampaikan oleh Kapolres dan Wakil Bupati Bartim, untuk kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bartim, personel kita selalu siap. Untuk Babinsa langsung menyampaikan Maklumat Kapolda ini kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing, dan juga bersinergi dengan Khamtibmas yang ada di lapangan,” ujarnya.[]



