Editor : Almin Hatta
BANJARMASIN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menandangani MoU, berupa kesepakatan menolak kekerasan dan kriminalisasi terhadap Jurnalis, di Zuhri Hotel Banjarmasin, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Nota kesepahaman tersebut merupakan sikap kelompok jurnalis media arus utama, pers mahasiswa, serta kepolisian, untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media selama melakukan kerja jurnalistik di lapangan.
Adapun dokumen ini berisi tiga butir poin kesepakatan. Pertama; menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kedua; mendukung penuntasan kasus-kasus kekerasan serta kriminalisasi jurnalis yang belum rampung. Ketiga; mendukung penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers.
Kabag Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, selaku perwakilan kepolisian yang membubuhkan tanda tangan, mengaku siap mendukung kerja-kerja pekerja media jurnalistik di lapangan.
“Kami berkomitmen dan bersinergi dengan kawan-kawan media untuk hal itu,” ujarnya di sela kegiatan.
Sekretaris Jenderal PPMI Dewan Kota Banjarmasin, Panji Rizka, juga sepakat sekarang saatnya semua pihak menyetop segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Panji mengingatkan bahwa para jurnalis yang tergabung dalam lembaga pers mahasiswa (LPM) juga rentan mengalami tindakan represif ketika melakukan kerja jurnalistik. Lebih-lebih mereka juga lemah secara perlindungan hokum, karena tak secara langsung dilindungi UU Pers.
Ketua AJI Balikpan, Teddy Rumengan, menyampaikan tindakan kekerasan terhadap jurnalis memang menjadi sorotan AJI, karena praktik ini acapkali terjadi di lapangan.
Berdasarkan catatan AJI Indonesia, ungkap Teddy, ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama satu tahun belakangan. Jumlah ini menjadi yang paling besar dalam sepuluh tahun terakhir.
Dari sebanyak itu, Teddy menyesalkan bahwa mayoritas kekerasan justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Jurnalis ini harus dilindungi. Mereka bekerja untuk menginformasikan kepada masyarakat. Kalau mereka dikriminalisasi, itu sama saja bentuk pembungkaman terhadap pers,” kecamnya.
Dalam acara ini juga dilakukan deklarasi Aji Balikpapan Biro Banjarmasin, serta diskusi kemerdekaan pers Kalsel.[]



