Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Lahan milik sejumlah warga Desa Pulau Patai, Kabupaten Barito Timur (Bartim), ternyata termasuk ke dalam area Restorasi PT Alam Sukses Lestari (PT ASL).
“Lahan seluas 19.520 hektare untuk dilakukan restorasi oleh PT ASL tersebut sudah memiliki SK dari Kementerian LHK,” kata Andry yang mewakil PT ASL dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Bartim, Senin (31/5/2021) lalu.
RDPU yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Bartim itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio SPd I, berkaitan dengan permasalahan penanaman sejumlah pohon oleh pihak PT ASL di lahan milik warga Desa Pulau Patai yang justru mempunyai hak milik tanah berupa SKT.
Dalam RDPU itu, selain anggota dewan, juga hadir sejumlah warga Desa Pulau Patai, perwakilan PT ASL, pihak eksekutif dari Pemkab Bartim, BPN, perwakilan kehutanan, DLH, dan sejumlah pihak lainnya yang terkait.
“Kalau kehadiran dan aktivitas pihak perusahan justru mengganggu usaha perkebunan atau pertanian milik rakyat, seperti bercocok tanam dan berkebun yang menghasilkan untuk penghidupan masyarakat setempat, tentu saya tidak sepakat,” tegas Nur Sulistio RDPU tersebut.
Menurut Nur Sulistio, berdasarkan apa yang disampaikan pihak PT ASL, yakni adanya SK dari Kementerian LHK atas lahan seluas 19.520 hektare itu, mungkin sah secara hukum.
“Namun, dari luas areal itu mungkin pula termasuk lahan usaha milik warga Pulau Patai. Jadi, kita tidak ingin penanaman bermacam pohon oleh PT ASL itu mengganggu usaha masyarakat. Biarkan masyarakat yang mengelola lahan miliknya, baik itu persawahan atau perkebunan karet. Saya yakin masyarakat tidak merusak lahan, dan yang bisa merusak lahan itu justru pihak perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, Hawini selaku wakil warga Pulau Patai menyatakan, pihaknya berharap semua lahan/tanah milik warga yang termasuk dalam peta 19.520 hektare itu agar segera dicabut atau dikeluarkan dari daftar lahan hutan lindung.
“Dalam hal ini warga pemilik tanah menawarkan 2 opsi. Pertama, minta ganti rugi kepada pihak perusahaan yang telah menanam pohon tanpa sepengetahuan warga pemilik tanah. Kedua, lahan usaha milik warga agar dicabut dari daftar kawasan hutan lindung atau hal lainnya. Karena lahan kami itu sudah memiliki SKT,” ujarnya.
Hawini atau Mama Moses menyatakan, mereka telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut untuk menyambung kehidupan keluarga.
“Eh tahu-tahu lahan di kilometer 27 Desa Pulau Patai itu diklaim sebagai milik negara, dan tiba-tiba ditanami pohon oleh pihal PT ASL,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak PT ASL tidak bersedia memenuhi opsi yang ditawarkan. “Kami berpegang pada SK Kementerian LHK. Hasil RDPU ini nanti ditidaklanjuti oleh tim terkait. Sementara itu, kita akan melakukan kegiatan sosialisasi lanjutan,” tutup Andry.[]



