Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Terhambat Somasi Pedagang

Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Terhambat Somasi Pedagang

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Akibat adanya penolakan/somasi dari sejumlah pedagang, maka rencana revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung kembali menemui hambatan.

Padahal, para pedagang yang mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi yang direncanakan Pemko Banjarmasin tersebut, ditengarai dapat  merugikan mereka sendiri.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, penolakan revitalisasi tersebut datangnya dari Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru, berupa somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

“Pernyataan sikap mereka adalah menolak revitalisasi dilakukan sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) pada tahun 2025. Dan itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat pada rapat bersama Walikota Banjarmasin,” ucapnya, kemarin.

Padahal, papar Ichrom, SHGB milik pedagang di blok Pasar Sudimampir Baru tidak semuanya berlaku sampai 2025. Ada beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.

Kendati demikian, Ichrom belum bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB-nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.

“Belum diketahui secara detail berapa jumlahnya. Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB-nya mati, namun tetap dipergunakan oleh pedagang,” ungkapnya.[]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *