Warga Terkejut, Tanah Kebun Mereka Masuk HGU Perusahaan Sawit

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sejumlah warga Desa Bangkirayen, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkejut saat mengajukan tanah mereka untuk dibuatkan sertifikat gratis melalu Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Bartim. Pasalnya, lahan milik mereka itu justru masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit.

Kepala Desa Bangkirayen, Yutik, menjelaskan, untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah gratis secara bersama-sama melalui program PTSL, pihak BPN Bartim minta sekitar 500 bidang tanah untuk wilayah Desa Bangkirayen.

“Sedangkan warga masyarakat yang mengajukan permohonan pembutan sertifikat gratis ada sekitar 160 bidang tanah, tapi ada 17 bidang tanah yang ternyata termasuk dalam HGU perusahaan sawit,” katanya.

Karena itu, papar Yutik, pihak BPN menyatakan lahan yang masuk pada HGU perusahaan sawit tersebut tidak bisa dibikinkan sertifikatnya. 

“Lahan milik warga itu rata-rata berisi tanaman karet yang masih menghasilkan, dan ketika pihak perusahaan membuat HGU, masyarakat tidak diberi tahu,” ujarnya.

Karena itulah, lanjut Yutik, setelah adanya Program PTSL dari BPN, baru masyarakat pemilik tanah mengetahui kalau sebagian tanah mereka ternyata masuk pada areal HGU perusahaan sawit. Masyarakat pun terkejut tanah milik mereka ternyata sudah di-HGU-kan,” ucapnya.

Menurut Yutik, 17 warga pemilik tanah itu sudah melengkapi administrasi seperti materai, dan lainnya.

“Kabarnya, meski tanah warga masuk dalam HGU perusahaan, hak milik mereka atas tanah tidak hilang. Jadi, kalau perusahaan mau mengambil alih, harus ada  ganti rugi,” tegasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *