YS, Tersangka Kasus Kuropsi APBDes Dikenakan Pasal Berlapis

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) kembali menggelar Press Conference, dengan merilis dua buah perkara. Yakni tindak kejahatan pencurian, dan tindak kejahatan korupsi.

Dalam Press Conference tersebut, pihak Polres menghadirkan seorang tersangka berinisial YS, pejabat nonaktif Kepala Desa Kali Napu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim, yang diduga terlibat tindak pidana kuropsi.

Kehadiran YS dikawal anggota Polres Bartim. Sedangkan penjelasn pers disampaikan langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, didampingi Kasatreskrim dan jajaran anggotanya, Kamis (8/7/2021).

YS yang berusia sekitar 50 tahun dengan rambut sudah memutih, merupakan tersangka kuropsi uang Anggaran   Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kali Napu. 

Kapolres AKBP Afandi Eka Putra mengutarakan, perbuatan kuropsi oknum pejabat desa tersebut sebagai berikut.

“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya sejumlah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Berdasarkan info tersebut, kami pihak kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan. Kami meminta keterangan sebanyak 30 orang. Kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dukomen-dukomen, yang kemudian kita pilah, dan berkoordinasi dengan pihak Auditor. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berkayakinan memang terjadi tindak pidana kuropsi. Sehingga status YS mulai tanggal 30 Juni 2021 kami naikkan menjadi penyedikan, dan kami tetapkan satu orang menjadi tersangka, yaitu saudara YS,” katanya.

Kapolres Afandi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaaan ulang kepada sekitar 30 saksi. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan fisik di lapangan bersama tim teknis, termasuk auditor.

“Hasil rangkaian itu, pihak Polres menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana kuropsi APBDes Tahun Anggaran 2021 Desa Kalinapu,” ujarnya.

Kapolres Afandi memaparkan, para tahun 2021 Desa Kali Napu dapat kucuran dana alokasi sebesar Rp1,2 miliar, yang mana di dalamnya terdapat sejumlah pengadaan dan sejumlah pembiayaan. 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kami temukan sejumlah penyelewengan dana tersebut, untuk beberapa pengadaan atau pembiayaan yang ada atau dialokasikan pada tahun tersebut. Berdasarkan perhitungan auditor, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp400 juta,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Kapolres Afandi, pihaknya mengenakan kepada YS pasal berlapis. Yakni UU Tipikor pasal 2 ayat 1 ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp200 juta atau paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian pasal 3 ancaman paling lama 20 tahun paling singkat 1 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

“Dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana kuropsi (Tipikor), dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Atau denda Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, uang hasil kuropsi ini dipergunakan untuk hiburan, untuk main dan foya-foya.

“Tidak menutupi kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, bisa jadi pejabat atau dari sekitarnya. Sehingga kami terus melakukan proses penyelidikan secara ojektif. Kalau mimang ada pihak lain yang bisa dibuktikan, tentunya kami tetapkan sebagai tersangka juga,” tuntasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *