HUT RI Ke-76, Sebanyak 5.113 Napi Dapat Remisi Umum di Kalsel

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARBARU – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021 kemarin, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi umum kepada 5.082 orang Narapidana (napi) dan 31 orang Anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

Remisi Umum ini diberikan kepada napi dan Anak yang berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan untuk  memperoleh Remisi Umum (RU).

Secara rinci napi di Kalsel yang penerima RU I ada sebanyak 4.903 orang, dan RU II sebanyak 179 orang. Serta sebanyak 30 orang Anak menerima RU I, dan 1 orang Anak mendapatkan RU II. 

Dari total yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini, ada sebanyak 180 orang yang langsung bebas. 

Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel. 

Remisi umum diberikan bagi napi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. 

Bagi napi yang melakukan tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi, sesuai dengan persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Tejo Harwanto, menyampaikan, remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada napi dan Anak yang berkonflik dengan hokum, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Tejo seusai menghadiri acara pemberian remisi narapidana secara virtual, (17/8) siang di Lapas Kelas II B Banjarbaru.

Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. Saat ini kunjungan tidak dilaksanakan secara langsung, namun melalui virtual dengan panggilan video,” ujarnya.

Oleh karenanya, ketika bebas nanti, kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Dimintai informasi secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, menyampaikan bahwa saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang Tahanan dan Narapidana yang berada di Rutan dan Lapas.

“Tidak semua napi dan Anak mendapatkan remisi umum pada tahun ini, karena beberapa faktor. Yaitu Narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, belum menjalani 1/3 masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati, dan pidana seumur hidup,” jelasnya.[]