Dinas PMPTSP Bartim Sosialisasikan OSS Kepada Pelaku Usaha

Dinas PMPTSP Bartim Sosialisasikan OSS Kepada Pelaku Usaha

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), mensosialisasikan Sistem Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang berkaitan dengan dunia usaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bartim pada Rabu (8/9/2021), dan diikuti sejumlah pelaku usaha di Bartim. 

Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE MM, melalui Kepala Dinas PMPTSP, Berson SP MM, dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa masalah yang dihadapi UMKM di Bartim. Utamanya soal perizinan. Juga mengenai kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia (SDM), pemasaran, permodalan, dan jejaring juga menjadi penghambat UMKM untuk berkembang. 

“Jadi, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan untuk kemudahan berusaha bagi UMKM, dan bagi pihak penanam modal (pelaku usaha besar), agar bisa memiliki kemitraan dengan UMKM di wilayah usahanya. Sehingga UMKM yang ada di Kabupaten Bartim dapat menunjukkan perkembangan yang memadai dan menuju lebih baik lagi untuk depannya,” katanya. 

Berson menjelaskan, guna memudahkan dalam pelayanan dan transparansi informasi publik, Dinas PMPTSP telah mulai melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha. Pelayanan ini terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), yang diawali pada tahun 2018 dengan diterbitkannya PP Nomor 28 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik – OSS.

“Pelayanan perizinan terintergrasi secara elektronik – OSS ini, merupakan salah satu langkah inovasi dari pemerintah dalam mewujudkan pelayanan prima. Yakni mempermudah pengurusan berbagai perizinan  berusaha. Dengan OSS, para pengguna layanan dapat menggunakan layanan perizinan berusaha di mana saja dan kapan saja. Jadi tidak hanya terbatas haruske kantor pemerintah, namun sudah dapat menikmati pelayanan perizinan berusaha, saat seseorang dari rumah atau kantor masing-masing pelaku usaha,” ujarnya. 

Namun sayang, lanjut Berson, masih banyak para pelaku usaha yang belum memanfaatkan layanan perijinan berusaha tersebut. Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan para pelaku usaha belum tahu ada perijinan secara online.

“Ataupun sudah tahu, tetapi belum tahu cara menggunakannya. Oleh karena itulah, pada kegiatan sosialisasi dan Bimtek hari ini akan disampaikan Bimbingan Teknis OSS oleh narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Diharapkan, dengan Bimtek OSS ini pelaku usaha dapat menggunakan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) secara mandiri dengan baik.

Melalui kesempatan itu, Berson berharap agar seluruh pelaku usaha besar maupun kecil dapat bergandengan tangan, bersama-sama untuk mewujudkan investasi daerah yang berkembang melalui kemudahan berusaha. Baik itu kemitraan usaha, maupun kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Serta ketaatan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Bartim.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *