Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pihak PT Ketapang Subur Lestari (PT KSL), Jobsite Desa Tangkan dan Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Rabu (15/9/2021) kemarin menggelar pertemuan dengan warga setempat.
Pertemuan ini dalam rangka mengklarifikasi pemberitaan miring yang beredar di media sosial (medsos), terkait dugaan pencaplokan lahan Gereja Katolik di Desa Janah Jari RT 3 Juwung Marigai, Kecamatan Awang.
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Awang tersebut dihadiri Camat Awang, Kasat Intel Polres Bartim, Kapolsek Awang, Danramil, Kepala Desa beserta warga Janah Jari, Damang kepala adat, penghulu dan Ketua Umat Katolik.
Selesai kegiatan, Camat Awang, Kandurung SAP, mengatakan, pihak PT KSL menegaskan bahwa mereka tidak ada niat atau keinginan untuk menggusur, apalagi mencaplok hak-hak masyarakat.
“Terkait dengan gereja atau fasilitas umum, dan tempat tinggal penduduk, pihak PT KSL menegaskan tidak akan pernah menggusur tempat-tempat tersebut,” katanya.
Menurut Camat Kandurung, pihak PT KSL justru mengaku ingin membangun kerjasama dengan warga sekitar, khususnya dengan warga Juwung Marigai. Sehingga terbangun satu kerjasama yang saling tidak merugikan.
Di sisi lain, papar Camat Kandurung, dalam pertemuan tersebut pihak Gereja, baik ketua maupun umatnya, justru menyatakan tidak pernah tahu mengenai berita yang menyatakan bahwa PT KSL mencaplok gereja yang ada di Desa Juwung Marigai.
Pihak Gereja, lanjut Camat Kandurung, justru merasakan keberadaan PT KSL ini. Mereka bahkan berharap ke depan nanti adanya dukungan dari PT KSL atas aktivitas kegiatan warga masyarakat yang ada di Juwung Marigai. Intinya, ada kerjasama yang baik antara warga dan PT KSL.
“Dengan adanya pertemuan tadi, maka semuanya terjawab, bahwa mungkin saja pemberitaan yang disampaikan melewati media sosial itu bukan mengatasnamakan warga jemaat Juwung Marigai,” kata Camat Kandurung.
Sementara itu, Kapolsek Awang, Iptu Debbi Soesilo, menyampaikan hasil klarifikasi. Disebutkan, Pertama: PT KSL tidak ada niat untuk melakukan penggusuran rumah maupun tempat ibadah milik masyarakat setempat.
“Yang kedua, masyarakat bisa tenang atas pernyataan dari pihak PT KSL, bahwa tidak akan melakukan penggusuran, baik rumah dan tempat ibadah, yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT KSL,” katanya.
Seandainya ada permintaan dan keinginan dari pihak Desa, papar Kapolsek, mungkin bisa difasilitasi. Dalam hal ini Kepala Desa bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seandainya nanti ada permintaan masyarakat terkait lahan yang dikeluarkan dari HGU PT KSL. Untuk hal itu kita memahami, karena harus berjenjang,” jelasnya.
Kapolsek Awang, Iptu Debbi Soesilo, terkait kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut, mengingatkan agar semua pihak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas.
“Jadi, jangan mudah terpengaruh berita yang sifatnya hoax. Juga mari sama-sama kita mendukung investasi PT KSL di wilayah Desa Janah Jari,” tuntas Kapolsek.[]



