Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Pihak PT Sawit Graha Menunggal (PT SGM) memastikan, tidak akan serta merta mencaplok tanah warga tanpa adanya kejelasan kepemilihan atas lahan yang akan digarapnya.
Hal ini ditegaskan oleh Rico Tarigan dari Divisi Humas PT SGM, ketika ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (9/10/2021).
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, sejumlah penduduk Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mempertanyakan masalah lahan HGU PT SGM yang dinilai sebagian justru berada di tanah milik warga.
Rico menyebutkan, sebenarnya HGU PT SGM tersebut merupakan pemberian pemerintah. Letak atau posisinya juga ditentukan oleh pemerintah.
“Selain itu, pemberian HGU kepada PT SGM ini berdasarkan pelepasan kawasan hutan. Jadi, yang kita tahu, pastinya tanah milik Negara. Namun demikian, PTSG tetap mengutamakan sistem kekeluargaan, kedamaian dengan masyarakat sekitar,” katanya.
Rico menegaskan, pihaknya (PT SGM) tidak akan serta merta langsung tabrak saja mengenai pemanfaatan lahan yang tertuang dalam SGU tersebut.
“Kita tetap menghargai pihak lain. Yakni pemerintah dan masyarakat. Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa lahan yang telah kami buka untuk perkebunan sawit itu mulanya adalah kawasan semak belukar atau hutan,” ujarnya.
Menurut Rico, untuk lahan yang belum diketahui secara pasti pemiliknya, maka pihak perusahan tidak serta-merta membuka lahan seenaknya.
“Kita sebagai perusahaan yang baik akan menunggu penjelasan yang sebenarnya melalui Prosedur Standar Operasional (SOP) perusahan. Kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, sebelum pembukaan lahan yang termasuk dalam HGU. Kami tentu menjaga etika, niat baik, agar jangan terjadi tumpang tindih lahan,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa warga Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, kini meminta pihak Pemerintah Kabupaten Bartim untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah milik mereka yang diduga termasuk ke dalam HGU PT SGM.
Salah seorang warga Murutuwu, yakni Muhamad Kornelius, didampingi Isaskar Sungko (anggora BPD Desa Murutuwu), bahkan mengadukan masalah ini ke DPRD Bartim. Khususnya untuk berkonsultasi, berkaitan dengan program Kementerian ATR/BPN mengenai Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilengkapi pengukuran di lapangan secara langsung.
“Yang kita konsultasikan dengan pihak DPRD itu berkaitan dengan adanya lahan HGU PT Sawit Graha Menunggal yang justru termasuk tanah milik warga,” kata Kornelius.
Hanya saja, papar Kornelius, warga sedikit mengeluhkan Program PTSL ini. Yakni dikenakan biaya Rp250.000.
“Maunya kita, pembuatan sertifikat itu gratis, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim bisa memfasilitasi masalah lahan warga yang termasuk ke dalam HGU perusahan tersebut,” ujarnya.
Menurut Kornelius, tanah warga yang sudah bersertifikat pun ada yang masuk ke dalam HGU PT SGM tersebut. “Itu berarti telah terjanji tumpang tindih kepemilikan,” ucapnya.[]



